Oleh syaikh Abu Abdil Mu’izz Muhammad ‘Ali Ferkous
Fatwa No 116, kategori: fatwa keluarga – kewanitaan
Pertanyaan: Apa hukum
pelajaran dan studi ilmiyah secara tertulis yang mengumpulkan antara
pengguna lelaki dan wanita dalam forum-forum internet? Barakallahu fikum.
Jawaban:
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga shalawat dan salam
dicurahkan kepada beliau yang diutus Allah sebagai rahmat untuk alam,
juga kepada keluarganya, para shahabatnya, dan saudara-saudaranya
(seislam) sampai hari pembalasan nanti. Adapun sesudah itu,
Mengadakan muamalah (pergaulan) secara lisan atau tertulis atau dengan dua-duanya bersamaan dengan wanita ajnabiyah (selain mahram), jika tidak diiringi dengan ketentuan amannya dari fitnah, dan pergaulan itu terjadi dari dua arah, terus-menerus, berentetan, maka itu bahayanya jelas atas agama dan kehormatan seorang lelaki. Telah datang dalam satu hadits:
«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
“Tidak aku tinggalkan satu fitnah setelahku yang lebih bahaya untuk para lelaki daripada para wanita.” (HR
al-Bukhari: Kitab an-Nikah Bab Ma Yuttaqa min Syuum al-Mar’ah 5096 dan
Muslim: Kitab ar-Riqaq 2740 dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu
‘anhuma)
Dan telah diketahui dari perbincangan wanita dengan lelaki ajnabi
(bukan mahram) seharusnya dipakai adab yang sempurna sesuai dengan
kebutuhan, agar tidak memunculkan dalam hati lelaki pendengar satu
ketertarikan yang bisa berkembang pada hati lelaki yang mempunyai
penyakit.
Oleh karena itu, setiap
pergaulan dengan pembicaraan atau tulisan yang mengandung ketundukan,
kelembutan, irama, nada, obrolan yang tak karuan, canda, keramahan,
gurauan, dan lainnya yang akan menimbulkan syahwat dan menggerakkan
tabiat, maka itu terlarang untuk menutup jalan kepada yang haram.
Metode dalam pergaulan ini keluar dari pembicaran yang beradab dan
ucapan yang baik, bahkan suara yang lembut dan logat yang rendah akan
memungkinkan –tanda diragukan- tabiat-tabiat dan syahwat untuk naik dan
muncul baik jaraknya dekat atau jauh. Allah berfirman:
﴿يَا
نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ
اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي
قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا﴾ [
“Hai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Ketika beberapa akhwat (para
wanita) tidak memenuhi ketentuan ini dan tidak menghormati
batasan-batasan syariat dalam ucapan, perbincangan, dan surat-menyurat
mereka, maka yang lebih selamat untuk kehormatan dan agama adalah
meninggalkan bergaul (bermuamalah) dengan para wanita kecuali dalam
batasan yang sempit dengan memenuhi syarat-syarat amannya dari fitnah
dan dalam ikatan kebutuhan secara syariat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« .. فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ»
“Takutlah
kalian dari dunia, dan takutlah kalian dari para wanita. Sesungguhnya
fitnah pertama pada bani israil adalah dalam masalah wanita.” (HR. Muslim: Kitab ar-Riqaq 2742 dari Abi Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Dan ilmunya di sisi Allah. Dan
akhir seruan kami segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Dan semoga
shalawat dan sallam tercurah atas Nabi Muhammad, keluarganya, para
shahabatnya, saudara-saudaranya (seislam) sampai hari pembalasan,
demikian juga keselamatan.
Al-Jazair, 10 Syawwal 1432 H / 8 September 2011
Sumber: Website resmi Yang Mulia Syaikh Muhammad ‘Ali Ferkous hafizhahullah ta’ala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.