HUKUM ASURANSI
Tanya Jawab Bersama Syaikh Utsaimin rahimahullah
Penanya: Asuransi kesehatan diharomkan, namun bila tidak mampu karena biaya pengobatan yang sangat memberatkan bagaimana...???
Syaikh: Bagaimana mekanismenya?
Penanya: Mekanismenya bila ada yang sakit perusahaan asuransi akan membayar biaya rumah sakit dimana jika seseorang tidak memiliki asuransi kesehatan terkadang dia tidak akan diobati. Dan jika diobati terkadang dia harus membayar biaya yang sangat mahal.
Syaikh: Asuransi bagaimana mekanismenya...???
Penanya: Mekanismenya seseorang harus membayar sejumlah uang tiap bulan dan ketika ia sakit maka rumah sakit akan dibyar oleh perusahaan asuransi. Termasuk pokok di Amerika bahwa setiap orang mendapatkan asuransi kesehatan, karena engkau tahu bahwa pengobatan sangat mahal sekali dan tidak mungkin untuk menutupi biayanya kecuali sedikit.
Syaikh: Pertanyaan saya... Apabila nasabah asuransi memberikan kepada perusahaan asuransi misal lima ribu per bulan, dan kemudian dia sehat dari berbagaimacam penyakit setiap tahun. Maka siapakah yang untung dan rugi..?? PERUSAHAANLAH YANG UNTUNG misal lima ribu itu untuk perusahaan dan nasabah tidak mengambil faidah sama sekali. Tapi bila ditimpa penyakit yang banyak melebihi dari yang mereka bayarkan yang untung adalah nasabah asuransi.. Maka akad ini adalah termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al-Qur'an Al-Karim. Allah menyandingkannya dengan khomr berhala - berhala dan mengundi. Allah ta'ala berfirman:
Hai orang - orang yang beriman sesungguhnya (minum) khomr, berjudi, (berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.
Penanya: Syaikh bila seseorang tidak menggunakan asuransi ini maka dirumah sakit kemungkinan ia akan ditolak dan mungkin juga tidak akan diobati, sementara kondisinya sangat berbahaya. Maka disini setiap karyawan di yayasan - yayasan dan diperusahaan harus memiliki asuransi jenis ini (kesehatan).
Syaikh: ............... (Afwan tidak jelas suara beliau rahimahullah)
Selama hal tersebut dengan ikhtiyar orang maka tidak boleh, tapi jika ia dipaksa maka bayarlah. Dan ketika ia ada penyakit yang harus diobati, maka ambilah sekedar yang ia berikan kepada perusahaan asuransi saja.
Penanya: ............( tidak jelas suaranya) ketika nasabah asuransi memberikan premi tiap bulan maka pada hakikatnya dia juga mengambil timbal balik dimana ada yang disebut dengan perawatan, maka ia pergi ke dokter untuk pemeriksaan umum. Dan bila sakit maka akan diobati secara penuh , hal ini juga dapat dipandang sebagai bentuk saling menanggung, dimana masyarakat akan membayarkan premi tertentu. Dan pada akhir tahun yang membutuhkan pengobatan akan diberi premi tadi dan yang tidak membutuhkan pengobatan maka ia sebenarnya telah mendapatkan perawatan atau pemeriksaan kepada dokter rutin tiap bulan.
Syaikh: Perjudian adalah tidak boleh lebih berat dari riba, karena Allah mengiringkannya dengan khomr, berhala dan mengundi...... SELESAI SAMPAI DISINI..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.