Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan Apakah hukum memotong rambut bagi wanita karena ingin berhias
dihadapan suaminya? Dan apa batasan yang dibolehkan dalam mencukur
rambut wanita?
Jawaban
Memotong rambut wanita – yaitu rambut kepalanya- dimakruhkan oleh
sebagian ulama, dan diharamkan oleh sebagian ulama yang lain, dan
dibolehkan oleh sebagian yang lain.
Dan
selama perkara tersebut terdapat perbedaan di dalamnya, maka
dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan aku tidak mengetahui
–sampai saat ini- dalil yang menunjukkan haromnya wanita memotong rambut
kepalanya.
Oleh karena itu, maka hukum asalnya memotong rambut adalah mubah, dan
boleh mengikuti adat kebiasaan dalam masalah ini. Dan dahulu wanita
menyukai rambut panjang dan bangga dengan rambut panjang, serta tidak
memotongnya kecuali ada kepentingan syar’i atau
Hissiyah.
Dan keadaannya telah berubah saat ini, sehingga perkataan haramnya
memotong rambut adalah lemah, dan tidak ada sisi pendalilannya,
sedangkan pendapat yang me-makruh-kan perlu untuk diperhatikan dan dicek
lagi. Dan pendapat yang me-mubah-kan adalah yang mendekati kaidah dan
ushul.
Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya
:
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم بعد موته كنّ يقصصن رؤوسهن حتى تكون كالوفرة
“Para istri Nabi shollallohu alaihi wa sallam setelah wafatnya
beliau, mereka memotong rambut kepala mereka sehingga seperti al-wafroh
(sampai/melebihi kuping, pent)”
Akan tetapi jika seorang wanita memotongnya dengan berlebih-lebihan
sampai menyerupai rambut laki-laki maka tidak diragukan lagi ini adalah
haram, karena nabi shollallohu alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menyerupai laki-laki,
demikian pula jika wanita mencukur rambutnya dengan potongan yang
menyerupai wanita-wanita kafir dan wanita pezina karena sesungguhnya
barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia temasuk kaum tersebut
Adapun jika seorang wanita memotong rambutnya sedikit, tidak sampai
pada batas menyerupai rambut laki-laki dan tidak menyerupai rambut
wanita pezina serta wanita kafir maka tidak apa-apa.
***
Sumber Fatwa : Nur ‘ala Darb Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, kaset no. 336
Diterjemahkan dari :
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_5150.shtml]
.
.
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
جوابٌ: قصُّ المرأة
شعرها ينظر فيه إلى الدَّافع إلى هذا العمل: فإن كانت المرأة تقصّ شعرها تشبُّهاً
بالكافرات أو الفاسقات؛ فلا يجوز أن تقصّه لهذه النيّة.
وأمّا إن كانت تقصه
تخفيفاً من شعرها، أو تحقيقاً لرغبة زوجها؛ فلا أرى في ذلك مانعاً.
وقد جاء في «صحيح مسلم»(1)
أن نساء النبي كنَّ يأخذن من شعورهن حتى تكون كالوفرة.
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh
Pertanyaan
Apa hukum seorang wanita memotong rambutnya?
Jawab
Seorang wanita yang memotong rambutnya
harus dilihat dari faktor pendorongnya, jika ia memotongnya dengan
tujuan menyerupai wanita-wanita kafir atau fasik, maka tidak boleh ia
memotongnya dengan niat tersebut.
Adapun jika ia menyenangkan suaminya, maka saya tidak melihat adanya
larangan atas perbuatan memotongnya dengan maksud meringankan beban
rambutnya atau untuk tersebut. Di dalam shohih Muslim :
أن نساء النبي صلى الله عليه وسلم.كن يأخذن من شعورهن حتى تكون كالوفرة
“Bahwasanya isteri-isteri Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengambil (memotong) rambut-rambut mereka hingga seperti wafroh.”
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
حكم تقصير شعر الرأس للمرأة
س: أرجو إفادتي عن تقصير شعر رأسي من الأمام
وهو ما يسمونه (الحفُة) التي أحياناً تصل إلى فوق الحاجب للمرأة المسلمة هل
هو جائز أم لا؟
ج: قص شعر المرأة لا نعلم فيه شيئاً، المنهي
عنه الحلق،فليس لك أن تحلقي شعر رأسك لكن أن تقصي من طوله أو من كثرته فلا
نعلم فيه بأساً، لكن ينبغي أن يكوم ذلك على الطريقة الحسنة التي ترضينها
أنت وزوجك، بحيث تتفقين معه عليها من غير أن يكون في القص تشبة بامرأة
كافرة. ولأنه في بقائه طويلاً فيه كلفة بالغسل والمشط، فإذا كان كثيراً
وقصت منه المرأة بعض الشيء لطوله أو لكثرته فلا يضر ذلك، أو لأن في قص بعضه
جمالاً ترضاه ويرضاه زوجها فلا نعلم فيه شيئاً أما حلقه بالكلية فلا يجوز
إلا من علة ومرض.
***
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan
Mohon beritahu saya hukum bagi wanita muslimah memotong rambut dari
depan -yaitu yang biasa disebut poni- yang terkadang panjangnya sampai
di atas alis, apakah boleh atau tidak?
Jawaban
Kami tidak mengetahui ada larangan memotong (
قص / qosh) rambut wanita, yang dilarang itu adalah menggundul (
الحلق /
halq). Engkau (wanita penanya, pent) tidak boleh menggundul rambut
kepalamu, sedangkan memotong rambut yang panjang atau lebat menurut kami
tidak mengapa, akan tetapi hendaknya dilakukan dengan cara yang baik
yang anti dan suami anti ridhoi, yaitu anti bersepakat dengannya dalam
masalah ini tapi tanpa menjadikan potongan rambut tersebut meniru-niru
potongan wanita kafir. Dan juga (boleh memotong rambut) karena kalau
dibiarkan panjang akan menyulitkan untuk mencuci dan menyisir. Jadi jika
rambut itu lebat dan seorang wanita memotong sebagiannya karena panjang
atau lebatnya rambut tersebut maka yang demikian tidaklah masalah, atau
karena memotong sebagiannya membuatnya tampak indah sehingga ia dan
suaminya menyukainya, maka kami tidak mengetahui adanya larangan dalam
masalah ini. Adapun menggundulnya secara menyeluruh, maka tidak
diperbolehkan kecuali dengan alasan sakit.
وبالله التوفيق
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
هل قص الشعر من الأمام حرام، ووضع السحاب من الخلف ما حكمه؟
لا أعلم في ذلك شيئاً لكن الأولى بالمرأة
توفير شعرها؛ لأنه من زينتها ومن جمالها لكن تخفيف الشعر, وأخذ شيء منه
تقصيره لا حرج فيه إن شاء الله؛ لكن الأولى والأفضل بقاؤه كاملاً لما فيه
من الجمال والزينة للمرأة ولا سيما المتزوجة، فإذا أخذت بعضه أو قصت بعضه
فلا حرج في ذلك، وهكذا السحاب سواء من الخلف أو من الإمام لا حرج فيه إذا
كانت العورة محفوظة, المهم حفظ العورة والعناية بالعورة وسترها؛ لكن كونه
من الأمام أفضل وإذا كان من الخلف فلا نعلم فيه حرجاً إذا كانت العورة
مستورة من أمام ومن خلف.
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan
Apakah memotong rambut dari depan hukumnya haram? Dan bagaimana hukum menempatkan resleting baju di bagian belakang?
Jawaban
Aku tidak melihat adanya larangan dalam masalah ini, dan yang lebih
utama adalah memeliharanya karena rambut adalah perhiasan dan
keindahannya, akan tetapi memendekkan rambut dan memotongnya tidak
mengapa insyaAlloh, dan yang lebih utama adalah membiarkannya semuanya
secara sempurna karena ini adalah keindahan dan perhiasan bagi wanita
terutama yang sudah menikah. Jika seorang wanita mengambil atau memotong
sebagiannya maka tidak mengapa.
Demikian pula resleting, baik dari depan atau belakang tidaklah
mengapa selama aurot tetap terjaga. Yang penting adalah terjaga dan
tertutupnya aurot itu. Tapi di depan lebih afdhol, dan jika dibuat di
belakang maka tidak mengapa selama aurot itu tertutup dari depan maupun
belakang.
Diterjemahkan dari :
http://www.binbaz.org.sa/mat/8909
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.