Peledakan demi peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih ada, duh
yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya dikagetkan
lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009
M.
Sebagian orang yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah jihad??!
Para pembaca yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris
tersebut bukanlah jihad sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk
pemberontakan kepada pemerintah muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah muslim adalah amat haram!!!
Kalian jangan tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah JIHAD,
walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan ayat-ayat dan
hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka dari
zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits,
padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri
mereka yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau
hadits-hadits JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai "MUJAHIDIN"!!!
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah Ahlus Sunnah, "Haji,
dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah dari kalangan kaum
muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari kiamat, tak
akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun". [Lihat Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]
Para teroris menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini adalah sangkaan batil,
sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan perbaikan. Cukuplah
kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya manusia dari Islam,
dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta pemeluknya. Belum
lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah Islam di
berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam firman-Nya,
"Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan
dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran)
isi hatinya. Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila
ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya,
dan membinasakan tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah
tidak menyukai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah",
maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka
cukuplah baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat
tinggal yang seburuk-buruknya". (Al-Baqoroh : 204-206)
Ketika menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, "Di
dalam ayat ini terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari
orang-orang, bukanlah dalil tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan
atau kefajiran sampai ada perbuatan yang membenarkan ucapannya atau
membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi orang-orang yang memberi
kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang kebatilan dari
kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka,
memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan
tertipu dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka
sendiri". [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal. 94) oleh As-Sa'diy]
Seorang teroris (walaupun ia mengaku sebagai "mujahid")
jika niatnya ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak
terornya, maka ucapannya tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab
apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang benar, bahkan perbuatan
batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa
jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari pemerintah muslim?! Mana
hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad atau musta’min atau
kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong datangkan dalilnya
-wahai para teroris- bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!
Semua pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.
Membunuh orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin
dari pemerintah adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab
perbuatan itu akan melahirkan kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah
yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya,
“ Oleh Karena itu, Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak
diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan di muka bumi". (QS. Al-Maa’idah: 32)
Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang
suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam
ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat.
Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka
adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para
nabi-nabi pun mereka bunuh.
Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, "Allah
menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan
kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama
yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu,
lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan
darah, dan seringnya membunuh para nabi". [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]
Jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min)
dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak
boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan
pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun
hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali
kepada pemerintah.
Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi
(Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan.
Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang
anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.
Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
" Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak
akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari
perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أَلاَ
مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ
أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad,
merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu
darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya
pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena
mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya,
menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang
terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.
Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, "Orang
kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang
mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama
masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini
ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam
kitab-kitab furu’ (fiqih)". [Lihat Faidhul Qodir (6/318)]
Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi
membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua
jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan
dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]
Para pembaca budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya
menzhalimi dan membunuh orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak
lepas darinya. Membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan
syar’iy merupakan dosa besar yang mendapatkan lima ancaman dalam sebuah
nas ayat,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)
Ibnu Nashir As-Sa’diy berkata, "Tak ada ancaman
yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula
semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan
orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar
ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan yang
besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah),
luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami
berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari
rahmat-Nya". [Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]
Lihatlah pembaca yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini
dengan neraka Jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan
lama di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan
siksa yang pedih baginya. Tak heran jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim”. [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan (7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]
Para pembaca yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka
kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat". [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]
Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan
batil para teroris-Khawarij yang menyatakan bahwa tindak teror dan
peledakan yang mereka lakukan adalah JIHAD!!! Padahal bukan jihad,
bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!
Ulama Negeri Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, "Peristiwa
peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal
kejahatan dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi,
setan menghias-hiasi bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan
itu bahwa perbuatan jahat itu adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama
apakah sehingga JIHAD bisa berupa bunuh diri, membunuh kaum muslimin,
dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan keamanan, menakut-nakuti
masyarakat, membuat para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim,
merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di dalamnya". [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]
Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan
sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa nyawa
seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain,
mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin.
Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan
dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati syahid”. Seorang
yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau kaum kafir yang tak
layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan membangkang melawan
pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam Islam!!
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 125
Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus
Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu,
Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan
Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh :
Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq
Rp. 200,-/exp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.