Melihat perilaku menunda menikah tanpa
alasan syar’i di tengah-tengah kaum muslimin baik dengan alasan
menyelesaikan kuliah, karir atau alasan tidak syar’i lainnya menjadi
salah satu sebab dari banyak sebab tersebarnya kemaksiatan onani, zina
bahkan liwath (homo dan lesbi). Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka
aurat, ikhtilat, tersebarnya pornografi membuat kerusakan di atas
kerusakan, menambah tersebar luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang
membuat lisan ini berucap semoga Allah menjaga kita semua. Sambil
berfikir apa yang harus kutulis di secarik kertas ini, sebagai nasehat
untuk kaum muslimin. Kucoba awali dengan sebuah doa dengan berkata
semoga Allah memberi hidayah dan menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa
diantara penyebab kemaksiatan onani, perzinahan bahkan perbuatan liwat
(homo dan lesbi) adalah akibat menunda nikah karena karir, kuliah atau
tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kauraih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang
ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai hadiah dariku
untuk kalian, berkata Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
Rahimahullah: ”Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi (Ulama -penj) bahwasannya
menikah hukummnya wajib secara mutlak karena asal perintah adalah wajib.
Hal ini dikarenakan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: ”Wahai
para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah maka
menikahlah.” Al-lam li ‘Amr pada asalnya di dalam ‘amr : perintah ”
adalah wajib kecuali ada yang memalingkannya dari perintah wajib. Di
samping itu bahwasannya meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk
menikah di dalamnya terkandung tasyabuh (menyerupai) orang Nasrani yang
mereka meninggalkan menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan
tasyabuh dengan selain dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana
terdapat di dalam menikah dari kebaikan yang besar dan menolak
kerusakkan yang banyak, bahwasannya dengan menikah dapat lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan akan tetapi dengan adanya
syarat mampu pada pendapat ini, dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam mengkaitkan yang demikian itu dengan kemampuan sebagaimana
perkataannya ” barangsiapa di antara kalian mampu menikah ” dan
dikarenakan di dalam kaidah umum, setiap kewajiban disertai dengan
syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam sisiku lebih mendekati
kebenaran.” (Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh Muhammad Bin
Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal: 12 )
Terlepas di sana ada perbedaan
pendapat tentang hukum menikah, akan tetapi ulama sepakat bahwa terdapat
kemaslahatan yang banyak dengan menikah, di antaranya menjadi sebab
terjaganya seseorang dari perbuatan maksiat.
Wahai kaum muslimin…..
Bagaimana jika…(semoga Allah
menjaga kita semua) dengan menundanya seseorang dari menikah tanpa
alasan syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina, padahal Allah
Ta’ala berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ”Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di
Rahimahullah: ”Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar
larangan berbuat zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan
dari segala muqadimah zina dan perkara yang mendekatkannya.“ ( Tafsir Ar
Karimur Rahman, Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain:
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ
اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah sesembahan yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ (QS. Al Furqan: 67 – 68)
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah:
”Dan nash firman Allah Ta’ala
tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar yang paling besar,
perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak agama, membunuh di
dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya terdapat merusak
kehormatan.” (Silakan lihat Taisirul Karimur-Rahman)
Apalagi jika sampai terjatuh
kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang sangat besar,
sebuah kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan
(Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya:
”Mengapa kamu melakukan perbuatan keji (liwath), yang belum pernah
dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?” (QS. Al A’raaf:
80)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda : ”Tidak ada yang paling aku takutkan daripada
ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum luth.“ (HR. Ahmad dan
Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani Rahimahullah)
Berkata Imam Adz-Zhahabi
Rahimahullah: ”Liwath (homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan
zina.“ (Al-Kabaair Imam adz-Dzahabi)
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah
karena karir di kantor atau aktivitas profesimu dengan kemaksiatan
ikhtilat atau kemaksiatan yang ada di dalamnya kau ambil resiko yang
membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak
inginkah kita hidup dengan kehidupan sempurna sebagai seorang manusia
dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang suami
sholeh……..
Tidak inginkah kita
merasakan hidup sakinah dengan ditemani seorang istri penyayang lagi
penurut atau suami penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi ke majelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia
ketika kening kita dikecup anak-anak kita sebagaimana kebahagian
sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh buah hatinya sambil
berkata : ”Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu yah, sekarang ada
setoran Juz Amma sama Ustadz”…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia
sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian ingin menjaga agama kalian
sebagaimana mereka menjaga agamanya, lalu apa yang menjadi alasan kalian
untuk menunda nikah tanpa alasan syar’i. Apakah kalian merasa aman
dengan kemaksiatan yang telah tersebar, yang banyak orang terjatuh ke
dalamnya. Tahukah kalian yang menjadi alasan kekhawatiran Nabi Ibrahim
‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh ke dalam perbuatan penyembahan
berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar dijauhi dari
penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang yang terjatuh
kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman mengkabarkan
tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ
”Dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan
Hafidzahullah: ”Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka
beliaupun berdoa kepada Rabbnya agar di teguhkan di atas agama tauhid
dan agar tidak dipalingkan hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka.
Karena beliau adalah seorang manusia seperti mereka dan seorang manusia
tidaklah merasa aman dari fitnah.“ (Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh
Al Fauzan: 37)
Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana
ada seorang akhwat yang karena sangat takutnya terjatuh ke dalam
perbuatan maksiat atau karena khawatir terhadap keselamatan agamanya dia
selalu berdoa: ”Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan
karuniakanlah kepada diriku seorang suami sholeh“.
Wahai ukhti fillah, tak tahukah
kalian bahwa disana ada seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh
kedalam perbuatan maksiat dia isi waktu terkabulnya doa dengan berdoa:
”Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada
diriku seorang istri sholehah“.
Wahai saudaraku fillah, bagaimana
kalau ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam perbuatan maksiat,
lalu bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka. Bukankah kita
merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih
kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu di mana
ta’awun kita terhadap saudara kita, bukankah Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ (QS. Maidah: 2)
Bukankah Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: ”Dan Allah akan menolong hambanya apabila
hambanya menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah
Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Alu Syaikh
Hafidzahullah: ”Di dalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang
untuk menolong saudaranya dengan sebesar-besar anjuran, anjuran
bahwasannya seorang hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan
menolongnya, apabila kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan
membantu kebutuhanmu, jika kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat
kamu butuh bantuan maka Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan
pahala yang sangat besar.“ (Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu
Syaikh: 391)
Wahai saudaraku adakah yang lebih
besar dari ta’awun yang dengan sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab
selamatnya saudara kita dari kemaksiatan…..
Jawablah wahai saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu,
maka engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan
menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami ke
dalam perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin
Rahimahullah: ”Di antara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat
menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan
pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka
memenuhi kebutuhan syahwatnya.” (Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal: 10)
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan
Hafidzahullah: “ Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan
ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat
banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari
terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda: ”Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang
mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.“ (Khutbatul Mimbariyah Fil
Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan: 242)
Mungkin di antara kalian ada
yang berkata, saya belum mau menikah dan belum ada pikiran ke arah sana,
maka saya katakan semoga Allah menjaga kita semua dan mengkaruniakan
kepada kita pendamping yang sholehah…amin, wahai saudaraku fillah bahwa
di sana ada pendapat dari ulama yang mengatakan hukumnya sunnah
(dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi orang yang tidak
berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri,
sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar dikarenakan beberapa
hal, di antaranya dengan menikah dia dapat menjaga agama istrinya atau
menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan maksiat, begitu juga
dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang diajurkannya menikah.”
(Silakan lihat Malzamah Kitab Nikah Syaikh Muhammad Bin Hizam
Hafidzhullah)
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian beberapa
banyak dari pemuda kaum muslimin yang terjatuh kepada perbuatan zina,
sebuah dosa yang sangat besar yang pelakunya berhak dihukum 100 kali
cambukkan dan diasingkan dari negerinya, adapun kalau sudah menikah
dihukum dengan dirajam sampai mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada
yang terjatuh pada sebuah dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman
dengan dilempar dari gedung yang paling tinggi kemudian dilempari batu,
bahkan dosa liwath ini telah menyebar di negeri ini. Naudzubillah…
Tidak tahukah engkau bahwa kemaksiatan onani, pornografi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau
seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orang
tua melarang anaknya untuk segera menikah, katakanlah kepada diriku
wahai kaum muslimin….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Buknkah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lants apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahillah perempuan yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan
mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ ( QS. an-Nisa’: 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda: ”Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang
mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu
menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“
(HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu)
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan
Hafidzahullah: ”Di dalam hadist ini terdapat anjuran dari Nabi Shallahu
‘Alaihi Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin,
dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah
di sisi mereka lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk
menikah.“ (Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4
Kitab Nikah, hal 304)
Berkata Syaikh Abdullah al-Basam
Rahimahullah: ”Setiap pernikahan ini terkandung di dalamnya manfaat
yang agung, yang kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri,
anak-anak, perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang
banyak.” (Taudihul Ahkam Min Bulughil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209)
Oleh karena itu ada yang ingin
kukatakan ”Saatnya untuk kita menikah“, menjalankan perintah Allah dan
RasulNya, membina rumah tangga sakinah semoga dengan itu Allah menjaga
agama dan diri kita dari kemaksiatan.
Sumber: Buletin Da’wah Islami
“Al-Atsary” Tahun 03/Edisi 51/1431H/2010M, Dengan Judul “Menikah Itu
Indah”, Penasehat: al-Ustadz Abdurrahman Mubarak, Alamat Redaksi: Jl.
Raya Narogong Kp. Cikalagan RT01/RW10 Depan Pasar Baru Cileungsi,
Informasi: 08567133567. Juga telah dipublikasikan di blog http://tauhiddansyi rik.wordpress. com.
Di posting dari thullabul-ilmiy@yahoogroup
Oleh: Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.